Minggu, 09 Desember 2012

2 Honorer Dipecat, 2 PNS Berhenti


Dinilai melanggar disiplin kedinasan, dua orang tenaga honorer dipecat dan dua orang PNS diberhentikan dengan tidak hormat.

‘’Kita sudah beri sanksi tegas pemecatan, dua orang tenaga honorer Pemkab Rokan Hulu (Rohul), yang tidak masuk kantor dan banyak pelanggaran kedinasan. Termasuk dua Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah saya tandatangani surat pemberhentiannya,” ujar Bupati Rohul Drs Achmad kepada wartawan, Selasa (17/4).

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa disiplin dan sistim aturan yang telah dibuat Pemda Rohul harus dilaksanakan oleh seluruh tenaga honorer dan pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Rohul.

Bupati baru saja usai mengikuti apel memperingati Hari Kesadaran Nasional sekaligus Hut Satuan Pelindung Masyarakat (Satlinmas) ke 50 tingkat Kabupaten Rohul, di kantor bupati.

Pemecatan terhadap kedua tenaga honorer dan usulan pemberhentian dua PNS, lanjutnya, sebagai bentuk sikap dan komitmen Pemkab Rohul terhadap penegakan disiplin. Karena sudah banyak kesalahan dan laporan yang diterima.

Bupati mengatakan tindakan tegas terhadap tenaga honorer dan PNS Rohul yang melanggar disiplin dan kedinasan, sebagai bentuk shock trapy dan efek jera bagi seluruh tenaga honorer dan PNS di Pemkab Rohul ke depannya.

Dijelaskannya, terhitung April 2012 dan seterusnya, bila honorer dan PNS tidak disiplin dan melanggar kedinasan, tidak perlu lagi diimbau, karena selama ini sudah sering diperingati, ditegur.

‘’Sekarang tinggal actionnya, bagi yang tak disiplin harus siap terima risikonya. Alhamdulilah, dengan diberlakukan pemecatan dua tenaga honorer dan usulan pemberhentian dua PNS, dispilin meningkat 100 persen. Kita tidak lagi menghimbau, tapi sudah tahap penindakan tegas yakni diberhentikan. Tindakan yang saya lakukan bukan gertak sambal dan siapa yang mau menyusul silahkan langgar disiplin dan kita siap memberhentikannya,’’ tegas Achmad.

Seragam Putih-Hitam
Untuk memudahkan dalam pemantauan disiplin kerja seluruh tenaga honorer maupun PNS, Pemkab Rohul, Senin (17/4), memberlakukan seluruh tenaga honorer di masing-masing Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Rohul mengenakan pakaian seragam baju putih dan celana hitam (gelap) selama lima hari kerja.

Kecuali tenaga honorer Satpol Pamong Praja, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi, Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Petugas Pemdam Kebakaran.Agar bisa memantau tingkat disipilin tenaga honorer dan PNS. Sehingga dengan dibedakannya pakaian honorer dengan PNS memudahkan dalam pemantauan disiplin.

‘’Kalau ada tindakan indisipliner honorer, akan tampak jelas nantinya. Begitu juga sebaliknya PNS.Karena uniformnya telah berbeda.Ini semua diberlakukan, untuk meningkatkan disiplin kerja PNS, agar tidak rusak citranya di masyarakat.’’ungkap Bupati Rohul Drs H Achmad MSi kepada Riau Pos, Selasa (17/4), terkait penerapan pakaian honorer baju putih dan celana atau rok hitam

Karena ada ketentuan, pakaian uniform untuk tugas PNS.Bila nantinya ada tindakan indisiplinir maka akan nampak apakah mereka PNS atau tenaga honorer, dan selama ini uniform mereka sama sehingga sulit membedakannya.

Apalagi selama ini masyarakat selalu menuduh PNS bekerliaran pada jam kerja terutama duduk diwarung dan di pasar-pasar, namun kenyataannya mereka adalah tenaga honorer.

’’Uniform tenaga honorer putih hitam 5 hari kerja.Setiap Kamis, setelah memakai pakaian olahraga, honorer wajib menggantikan dengan pakaian hitam putih kembali,’’

Tidak ada komentar:

Posting Komentar