Selasa, 04 Desember 2012

Bupati Minta PT PISP Tampung Hasil Plasma Warga Mitra


Bupati Minta PT PISP Tampung Hasil Plasma Warga Mitra

Ket Foto :RHN-Bupati Achmad, memimpin mediasi persoalan warga dengan PT PIPS Kecamatan Kepenuhan

RohulNews-(Kepenuhan), Bupati Rokan Hulu (Rohul), Drs.H.Achmad Msi, meminta PT PISP menampung seluruh hasil kelapa sawit dari Kebun sawit milik warga dari SP 1 hingga SP 5 yang bermitra.

Penagasan itu disampaikan Bupati Achmad, bersama Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yudi Kurniawan dan Kadishutbun, Sugiyarno SP, Senin (13/12/2012) saat memediasi persoalan antar warga dengan PT PISP yang dilaksanakan di Aula kantor PT PIS Kecamatan Kepenuhan.

Kata Bupati dalam mediasi tersebut, dari laporan masyarakat secara tertulis terkait permasalahan dengan PT PISP, menyatakan tindakan PT PISP diduga merugikan masyarakat. Seperti yang disampaikan perwakilan masyarakat, H.Ahmad Suyadi, tuntutan petani Plasma yang bermitra dengan PT PISP yang membawahi 12 kelompok, dimana PT PISP sudah membatasi penjualan buah kelapa sawit masuk ke PKS PT PISP.

Hal itu menyebabkan antrian panjang, yang terjadi hingga bisa tiga hari, berdampak berat TBS masyarakat berkurang. Termasuk permasalahan potongan sortase 20 persen atau 500 kg per truk, dan pemotongan sortase tidak sesuai dengan hasil kesepakatan.

Manager PT.PIST Admojo Sriwahyu dalam mediasai tersebut mengatakan, sejak lebaran pemasukan buah sawit ke PKS sangat banyak. Sehingga terjadi perubahan harga, yakni di PKS PT,PISP dibeli Rp1500 per kgnya, sedangkan diluar hanya Rp700 per kg. Sehingga, pihaknya terpaksa membatasi buah yang masuk dari petani. Termasuk pemotongan sortase juga harus ditingkatkan.

Usai dilakukan mediasi dipimpin Bupati Achmad, menghasilkan kesepakatan pihak PT PISP harus menampung seluruh buah milik petani plasma mulai dari SP 1 hingga SP 5, baik buah yang ada di lahan satu maupun Plasma. Kemudian tidak ada pungutan-pungutan dalam bentuk apapun, dan bila ada pungutan oleh PKS harus sesuai dengan hasil Musyawarah.

Kemudian, petani plasma apabila buah dicampur dengan buah diluar dari plasma, maka Petani tersebut tidak diperbolehkan lagi menjual buahnya ke PT PISP. Juga diminta kepada PT PISP, mengingat buah Masyarakat cukup banyak diminta agar bisa membangun PKS agar buah masyarakat bida ditampung dan tidak over produksi, sehingga PKS tidak dirugikan.

Hasil pertemuan kedua belah pihak antara petani dengan Perusahaan, dianggap saling menguntungkan. Dan PKS bisa berjalan dan petani pun bisa terbantu,dan Perusahaan harus menciptakan suasana kondusif untuk berusaha di kabupaten Rokan Hulu. Dari hasil mediasi, kedua belah pihak bisa menerimanya dan Keputusan tersebut mulai dilaksanakan terhitung mulai selasa(3/12/2012), dan nantinya secara bersama dikawal oleh seluruh dinas terkait, termasuk camat juga Upika.

"Hasil mediasi dan pertemuan ini, agar warga dan PKS menerimanya. Dalam hal ini, petani harus jujur terhadap hasil musyawarah yang telah dilaksanakan, termasuk PKS, sehingga kedepannya tidak ada lagi persoalan-persoalan yang timbul," himbau Bupati Achmad.**(dhel/vin*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar