BAB
III
FORMULASI,
IMPLEMENTASI DAN EVALUASI PELAKSANAAN
PROGRAM
NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI
DI
KECAMATAN SENTOLO TAHUN 2011
Sejak tahun 2007
Pemerintah mencanangkan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
yang terdiri dari PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Perkotaan, serta PNPM Mandiri
wilayah khusus dan desa tertinggal. PNPM Mandiri Perdesaan adalah program untuk
mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan. Dilihat
dari sejarahnya, pendekatan PNPM Mandiri Perdesaan merupakan pengembangan dari
Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang dinilai oleh pemerintah cukup
berhasil. Beberapa bentuk keberhasilan PPK diantaranya adalah berhasil
menumbuhkan kebersamaan dan partisipasi
masyarakat.
Kecamatan
Sentolo meski dalam sejarah merupakan ibukota Kadipaten Adikarto, akan tetapi
dalam perkembangannya merupakan kecamatan biasa meskipun pada masa Orde Lama
maupun Orde Baru, sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1974 Sentolo merupakan
ibukota kecamatan sekaligus ibukota kawedanan yang mebawahi beberapa kecamatan.
Dengan latar belakang ini, PNPM Mandiri yang dilaksanakan di Kecamatan Sentolo
adalan PNPM Mandiri Pedesaan.
Visi dan misi
PNPM Mandiri Perdesaan adalah mengembangkan strategi dengan menjadikan
masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran, menguatkan sistem pembangunan
partisipatif, serta mengembangkan kelembagaan kerja sama antar desa.
Berdasarkan pada visi, misi, dan
strategi yang dikembangkan tersebut, PNPM Mandiri Perdesaan lebih menekankan pemberdayaan
sebagai pendekatan yang dipilih. Melalui PNPM Mandiri Perdesaan ini, masyarakat
diharapkan dapat lebih mandiri.
Secara umum, PNPM
Mandiri Perdesaan bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kesempatan kerja
masyarakat miskin di perdesaan dengan mendorong kemandirian dalam pengambilan
keputusan dan pengelolaan pembangunan. Ketentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan
merupakan ketentuan-ketentuan pokok yang digunakan sebagai acuan bagi
masyarakat dan pelaku lainnya dalam melaksanakan kegiatan, mulai dari tahap
perencanaanimplementasi dan evaluasi. Penentuan dasar PNPM Mandiri Perdesaan
disini dimaksudkan untuk mencapai tujuan secara lebih terarah.
Namun jika
dilihat secara khusus, tujuan PNPM Mandiri Perdesaan dapat dipilah menjadi
tujuh poin penting. Pertama,
meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan
atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan pelestarian pembangunan. Kedua,
melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendayagunakan sumber
daya lokal. Ketiga, mengembangkan
kapasitas pemerintahan desa dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan
partisipatif. Keempat, menyediakan
prasarana sarana sosial dasar dan ekonomi yang diprioritaskan oleh masyarakat. Kelima, melembagakan pengelolaan dana
bergulir. Keenam, mendorong terbentuk
dan berkembangnya kerjasama antar desa. Dan ketujuh,
mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan
kemiskinan diperdesaan.
Untuk membahas
bagaimana pelaksaan PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Sentolo, dalam tulisan
ini peneliti bagi dalam tiga bagian utama, yaitu formulasi, implementasi dan analisa
implementasi. Meski dalam penelitian ini fokus utamanya adalah analisa
implementasi, bahasan tentang formulasi dan implementasi perlu dan harus disampaikan.
Sebab jika tidak, tidak ada bahan dan dasar apa yang harus dilakukan analisa
implementasi.
A.
FORMULASI
PNPM MANDIRI PEDESAAN DI KECAMATAN SENTOLO 2011
Pada tahun 2011,
pelaksanaa program PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Sentolo dilaksanakan hanya
di tiga desa terpilih, yaitu Desa Srikayangan, Desa Salamrejo dan Desa Sentolo
sendiri. Pada tahun 2011 tersebut, fokus utama program PNPM Mandiri Pedesaan lebih
terfokus pada program dan kegiatan fisik, yaitu pembangunan fasilitas-fasilitas
umum. Untuk program non fisik seperti Simpan Pinjam khusus Perempuan (SPP)
adalah program yang telah direncanakan, disusun dan dilaksanakan pada tahun-tahun
sebelumnya, bukan program tahun 2011. Dengan demikian pada tahun 2011, program SPP
tersebut adalah program yang telah berjalan. Oleh karena itu dalam pembahasan ini,
formulasi program kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan dalam penelitian ini hanya berfokus
pada program fisik. Berikut adalah tabel keterangan tentang program dan
kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Sentolo tahun 2011.
Tabel. 7
Program dan Kegiatan
PNPM Mandiri
Kecamatan Sentolo Tahun
2011
No
|
Desa
|
Rencana Program Tahun 2011
|
Rencana Kegiatan Tahun 2011
|
1
|
Sentolo
|
Pembangunan fisik sarana umum
|
1.
PKH Peralatan Yandu
2.
Gedung Yandu Dlaban
3.
Gedung Yandu Gedangan
|
2
|
Srikayangan
|
1.
Pembangunan Talud (Rabat beton,
gorong-gorong)
|
|
3
|
Salamrejo
|
1.
Pembangunan Talud
|
Salah
satu tujuan dari PNPM Mandiri pedesaan adalah pengentasan kemiskinan. Dalam
pelaksaanaannya, formulasi kegiatan mempertimbangkan jumlah penduduk miskin
meski pada kenyataan setiap desa sudah memiliki jatah masih-masing untuk kapan
memperoleh giliran kapan pelaksanaan program PNPM Mandiri pedesaan
dilaksanakan. Jumlah penduduk miskin ini selalu disajikan sebagai sebuah data
karena penduduk miskin inilah yang nanti akan menjadi pelaksana kegiatan
dilapangan. Penyajian dokumen tentang jumlah penduduk miskin ini akan kami
sajikan hanya ditiga desa yang menjadi sasaran tempat dilaksanakannya PNPM Mandiri
pedesaan. Data tentang jumlah penduduk miskin ini penulis dapatkan dari laporan
penyusunan dan laporan akhir pelakasanaan PNPM Mandiri Pedesaan di ketiga desa
sebagaimana dimaksud.
Tabel. 8
Jumlam Rumah Tangga
Miskin
No.
|
Nama Desa
|
Jumlah Penduduk
|
Penduduk Miskin
|
||
KK
|
Jiwa
|
KK
|
Jiwa
|
||
1
|
Sentolo
|
2493
|
8653
|
1147
|
4288
|
2
|
Srikayangan
|
1789
|
6251
|
853
|
3716
|
3
|
Salamrejo
|
1374
|
5728
|
781
|
3215
|
1.
Dasar
Kebijakan PNPM Mandiri Di Kecamatan Sentolo
Program kegiatan
PNPM Mandiri Pedesaan di Kecamatan Sentolo umumnya, atau secara khusus pada
ketiga desa sebagaimana telah disebut bukanlah proses yang tiba-tiba datang dan
dibuat. Program kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan di ketiga desa tersebut adalah
pelaksanaan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Tahun
2008-2012. Dengan demikian, acuan utama PNPM Mandiri Pedesaan disetiap desa adalah
RPJM Desa sendiri. Tentu saja RPJM Desa ini mengacu pada RPJM Daerah (baik pada
level kabupaten/kota maupun Provinsi) dan RPJM Nasional. Acuan tersebut sebab,
alokasi anggaran berasal dari APBN dan APBN.[1]
Meskipun
demikian, meski setiap desa memiliki RPJM Desa sendiri, akan tetapi
kenyataannya, dalam penelusuran peneliti bentuk program kegiatan desa tidak
jauh berbeda. Hal yang membedakan diantaranya adalah hanya tempat dan obyek
sasaran program kegiatan tersebut yang berbeda. Atau secara umum artinya
kebutuhan pembangunan diantara desa tersebut juga tidak jauh berbeda. Karena
itu dalam pembahasan penelitian ini penulis akan jadikan satu, tidak penulis
bahas per desa. Hal ini untuk menghindari pengulangan bahasan karena fokusnya
masih tetap sama, dan juga karena fokus utamanya adalah progam kegiatan fisik.
Sebagai contoh,
pembangunan yang dilakukan di Desa Srikayangan yang berkaitan dengan PNPM
Mandiri pedesaan adalah berdasar pada RPJM Desa tahun 2008-2012. RPJM Desa ini
disusun oleh Badan Permusyawaratan Desa (saat itu disebut dengan Badan
Perwakilan Desa). RPJM Desa ini
berangkat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2007 tentang
Perencanaan Pembangunan Desa.
Sebagaimana
terjadi di Desa Salamrejo dan Desa Sentolo, dalam RPJM Desa Srikayangan hanya
memuat progran dan kegiatan hanya pada tahun 2011 dan 2012. RPJM Desa pada tahun
sebelumnya (tahun 2008-2010) telah dilaksanakan oleh kepala desa sebelumnya.
Dengan demikian RPJM ini dilaksanakan oleh kepala desa yang terpilih pada awal
tahun 2011 yang lalu.
RPJM Desa ini
disusun atas dasar hasil dari penggalian gagasan yang dilaksanakan ditingkat
pedukuhan yang diperoleh dari kelompok-kelompok sosial yang adala masyarakat,
termasuk di dalamnya kelompok perempuan yang diolah dan disajikan dalam acara
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) yang telah disetujui dan
disyahkan oleh BPD.
Secara umum RPJM
Desa di desa-desa di Kecamatan Sentolo berisi tentang; bab pertama, pendahuluan
yang berisis tentang latar belakang masalah, landasan hukum dan pengertian. Bab
kedua, menyajikan tentang profil desa yang didalamnya terdapat kondisi desa,
sejarah desa, demografi, keadaan sosial, keadaan ekonomi, kondisi pemerintahan
desa, pembagian wilayah desa dan struktur organisasi pemerintahan desa.
Pada bab ketiga
RPJM Desa berisi tentang Potensi dan masalah. Bab keempat adalah inti dari RPJM
Desa tersebut. Pada bab ini berisi tentang visi-misi, kebijakan pembangunan,
arah kebijakan, program pembangunan desa yang memuat prgram urusan wajib dan
pilihan, serta terakhir strategi dalam pencapain program tersebut. Sedangkan
bab terakhir, bab kelima adalah penutup.
Secara umum
perencanaan program RPJM Desa ini menurut penulis tidak memiliki kaitan sama
sekali dengan perenecanaan PNPM Mandiri Pedesaan, hanya saja dalam pelaksanaan
dilapangan, RPJM Desa ini sangat berkait erat dengan program PNPM Mandiri. Ini
artinya Pelaksanaan PNPM Mandiri di Desa Sentolo, Desa Srikayangan dan Desa
Salamrejo tidak dapat dilaksakan tanpa adanya RPJM Desa disetiap desa
masing-masing.
2.
Perencanaan
dan Penyusunan Program PNPM Mandiri
Tahap pertama
formulasi PNPM Mandiri di Kecamatan Sentolo diawali dengan tahapan mekanisme
usulan kegiatan. Usulan ini berasal dari desa-desa yang telah disepakati
menjadi tempat pelaksanaan PNPM mandiri Pedesaan. Setelah dilakukan prioritas
kegiatan, antara satu desa memaparkan kebutuhan desa. Desa Srikayangan misalnya
mengusulkan untuk membangun sarana dan prasarana umum, yaitu pembangunan talud
jalan. Program ini adalah program lanjutan dari program tahun 2007, 2008 dan
2009. Desa Sentolo, diusulkan pembangunan bangunan fisik berupa; 1) gedung
pelayanan terpadu (Yandu) di dusun Gedangan dan Dlaban, 2)peralatan Yandu.
Sedangkan Desa Salamrejo, kegiatannya adalah pembuatan talud dan
gorong-goronga.
Pada tahap
perencanaan, tahap kegiatan ini meliputi tahap persiapan dan sosialisasi awal,
serta perencanaan di tingkat desa, di tingkat kecamatan. Tahap persiapan dan sosialisasi
awal di tingkat desa dimulai dari Musyawarah Antar Desa (MAD). Sosialisasi
dimulai dengan tahap penggalian gagasan sampai dengan musyawarah desa
perencanaan, kedua hal ini disebut dengan istilah Menggagas Masa Depan Desa
(MMDD).
MAD sosialisasi
merupakan pertemuan antar desa untuk sosialisasi awal tentang tujuan, prinsip,
kebijakan, prosedur maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan PNPM Mandiri Pedesaan
serta untuk menentukan kesepakatan-kesepakatan antar desa dalam melaksanakan
PNPM Mandiri Perdesaan. Berdasar pada petunjuk pelaksanaan teknik operasional
pelaksanaan MAD, tujuan dari sosialisasi MAD ttersebut dihasillkan beberapa hal
utama, beberapa diantaranya adalah:
a.
Dipahaminya informasi
pokok PNPM Mandiri Perdesaan meliputi
tujuan, prinsip, kebijakan, pendanaan, organisasi, proses, dan prosedur
,
b.
Dipahaminya cara
pengambilan keputusan di tingkat desa atau antar desa, utamanya menyangkut
pemilihan kegiatan, keputusan pendanaan, dan mekanisme penyaluran dana BLM dan
dana pendukung lainnya
c.
Dipahaminya cara
pemetaan RTM dan kegunaannya,
d.
Dipahaminya konsep
BKAD, cara penanganan masalah, pemantauan, pemeriksaan dan evaluasi, serta pola
penyampaian informasi,
e.
Dipahaminya perencanaan
partisipatif di desa dengan menggunakan
pola MMDD sebagai panduan penyusunan RPJMDes, serta rencana program/proyek
kabupaten atau pihak lain yang akan dilaksanakan di desa,
f.
Disepakatinya mekanisme
musyawarah antar desa termasuk terpilihnya ketua rapat, pokok-pokok kesepakatan
dalam penyelenggaraan musyawarah, dan
penetapan anggota tim perumus,
g.
Disepakatinya jadwal
kegiatan musyawarah desa sosialisasi dari tiap desa dan rencana pelaksanaan
musyawarah antar desa prioritas usulan,
h.
Disepakatinya waktu
penyusunan detail desain dan RAB usulan kegiatan,
i.
Tersosialisasikannya
rencana pembentukan UPK dan Badan Pengawas UPK beserta tugas dan kewenangannya.
Untuk kecamatan yang sudah terbentuk UPK dan BP-UPK perlu disosialisasikan
tugas, kewenangan, dan kategori kinerja lembaga ini kepada peserta yang hadir,
j.
Disampaikannya hasil
evaluasi pelaksanaan PNPM PPK atau Mandiri Perdesaan yang telah berjalan
sebelumnya terutama berkaitan dengan kegiatan pelestarian sarana prasarana yang
telah dibangun, serta pengelolaan kegiatan perguliran
k.
Tersusunnya rencana
penggunaan DOK Perencanaan
Peserta dari MAD
Sosialisasi terdiri dari, pertama, enam orang wakil per desa: Kepala desa, 2
orang wakil dari BPD/nama lain yang sejenis (jika sudah ada), dan 3 orang tokoh
masyarakat (sekurang-kurangnya 3 dari keenam wakil tersebut adalah perempuan)
dari semua desa di kecamatan. Unsur-unsur yang dapat dipilih mewakili desa untuk hadir dalam MAD adalah, Kepala desa, BPD
atau sebutan lainnya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Wakil Rumah Tangga
Miskin dari setiap desa, Wakil perempuan dari setiap desa, Anggota Komite
sekolah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)/Organisasi Massa (ormas), Tokoh
masyarakat, tokoh agama, atau Anggota masyarakat lainnya.
Dalam MAD ini,
pihak PNPM Mandiri Pedesaan Desa Sentolo diwakili oleh Sugiman, Desa Salamrejo
diwakili oleh Suyanto dan Desa Srikayangan diwakili oleh Sadjiran.
Masing-masing adalah ketua Tim Peneglola PNPM desa setempat. Setelah itu perencanaan
kegiatan dilanjutkan di tingkat kecamatan yang dimulai dari MAD prioritas
usulan sampai dengan MAD penetapan usulan.
Setiap desa
dapat mengajukan 3 (tiga) usulan untuk dapat didanai dengan Bantuan Langsung
Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Pedesaan. Setiap usulan harus merupakan 1 (satu)
jenis kegiatan atau satu paket kegiatan
yang secara langsung saling berkaitan. Tiga usulan dimaksud adalah, pertama, usulan kegiatan sarana
prasarana dasar atau kegiatan peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan
atau pendidikan) atau peningkatan kapasitas atau ketrampilan kelompok usaha
ekonomi yang ditetapkan oleh musyawarah desa. Kedua, tidak ada batasan alokasi maksimal per desa namun harus
mempertimbangkan hasil verifikasi kelayakan kelompok. Ketiga, usulan kegiatan sarana prasarana dasar, kegiatan
peningkatan kualitas hidup masyarakat (kesehatan atau pendidikan) dan peningkatan
kapasitas atau ketrampilan kelompok usaha ekonomi yang ditetapkan oleh
musyawarah perencanaan desa.
Penyusunan
Perencanaan program PNPM Mandiri pedesaan di Desa Srikayangan dipimpin oleh
Drs. Sajiran, beliau adalah ketua tim pengelola kegiatan (TPK) PNPM Mandiri
Pedesaan tahun 2011 Desa Srikayangan. Berikut adalah tim pengelola kegiatan di
Desa Sri Kayangan. Mereka berasal dari pedukuhan-pedukuhan yang ada di Desa
Srikayangan.
Ketua : Drs. Sajiran (dari pedukuhan Pendem)
Sekretaris : Mujiriyanti (dari pedukuhan Gunung Puyuh)
Bendahara : Suwondo (dari pedukuhan Gowangsan)
Pelaksana lapangan:
Koordinator tenaga : Sunaryoto (dari pedukuhan Pergiwatu
Wetan)
Pengadaan barang : Lilik Suparsi (dari pedukuhan Pendem)
Penerima barang : Budi Marjono (dari pedukuhan
Pergiwatu Kulon) dan Edi Sutrisno (dari pedukuhan Karangasem Kulon)
KPMD : Nuryanti
KPMD-T : Sutrisno
Penyusunan ini mulai dilakukan pada
2 Mei 2011, yaitu diadalakan dalam Musyawarah Desa (Musdes). Sedangkan
pelaksaan pembangunan talud dimulai tanggal 14 mei 2012.
Penyusunan
Perencanaan program PNPM Mandiri pedesaan di Desa Salamrejo dipimpin oleh
Suyanto, S. Pd, beliau adalah ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) PNPM Mandiri
Pedesaan tahun 2011 di Desa Salamrejo. Untuk TPK Desa Salamrejo, tim ini terdiri
atas Suyanto, S.Pd (ketua), Suprihatin (sekretaris), Edi Eko Purnomo
(bendahara), dan Sepdintoro serta Sri Hastuti (KPMD). Berbeda dengan Desa Srikayangan
yang melaksanakan Musdes pada awal bulan Mei 2011, di Desa Salamrejo acara
Musdes tanggal 13 April 2011, artinya Musdes di Desa Salamrejo dilakukan lebih
cepat.
Selanjutnya,
untuk Desa Sentolo sendiri, penyusunan program kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan
diketuai oleh Sugiman S.Pd. Berikut adalah data organisasi Tim Pengelola
Kegiatan desa Sentolo.
Ketua : Sugiman, S. Pd
Sekretaris : Sudiyanto, S. Pt
Bendahara : Asih Rukmini
KPMD : Tri Endah Budiarti, S. Pt dan Eko Hariyadi
Nuryanto.
Musyawarah Desa dilakukan pada 25
April 2011.
3.
Pencairan
dan Penyaluran Anggaran PNPM Mandiri Pedesaan Di Kecamatan Sentolo
Perencanaan
kegiatan dalam PNPM Mandiri Perdesaan tidak terlepas dari penyusunan anggaran.
Sebagaimana telah disebut, sumber anggaran PNPM Mandiri Perdesaan merupakan
program Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, artinya program ini
direncanakan, dilaksanakan dan didanai bersama-sama berdasarkan persetujuan dan
kemampuan yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Sumber dana PNPM Mandiri Perdesaan berasal dari, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), Swadaya masyarakat dan
Partisipasi dunia usaha.
Mekanisme
pencairan dana BLM dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Kas
Daerah ke rekening kolektif bantuan PNPM (BPNPM) yang dikelola oleh UPK. Aturan
tersebut diatur sebagai berikut:
a.
Pencairan dana yang
berasal dari pemerintah pusat mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Depkeu.
b.
Pencairan dana yang
berasal dari Pemerintah Daerah, dilakukan melalui mekanisme APBD sesuai aturan
yang berlaku di daerah.
c.
Pengajuan pencairan
dana BLM ke KPPN diatur dalam peraturan Dirjen PMD, Depdagri.
d.
Penerbitan SPP harus
dilampiri dengan berita acara hasil pemeriksaan terhadap kesiapan lapangan yang
dilakukan fasilitator kecamatan.
e.
Dana yang berasal dari
APBD harus dicairkan terlebih dahulu ke masyarakat, selanjutnya diikuti dengan
pencairan dana yang berasal dari APBN.
f.
Besaran dana BLM dari
APBD yang dicairkan ke masyarakat harus utuh tidak termasuk pajak, retribusi
atau biaya lainnya.
Untuk mendeskripsikan bagaimana
alur pencairan dana dalam PNPM Mandiri di kecamatan, berikut penulis lampirkan
tabel mekanisme pencairan dana. Tabel ini adalah tabel standar yang berlaku
disemua daerah.
Tabel 8
Alur Pencairan Dana
PNPM Mandiri
Sedangkan dalam
mekanisme penyaluran dana, proses penyaluran dari rekening kolektif BLM yang
dikelola Unit Pengelola Kegiatan (UPK) kepada Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di
desa. Mekanisme penyaluran dana yang ditempuh dilakukan sebagai berikut:
a.
Pembuatan surat
perjanjian pemberian bantuan (SPPB) antara UPK dengan TPK
b.
TPK menyiapkan Rencana
Penggunaan Dana (RPD) sesuai kebutuhan dilampiri dengan dokumen-dokumen
perencanaan kegiatan (gambar desain, Rencana Anggaran dan Biaya, serta
lampirannya)
c.
Untuk penyaluran
berikutnya dilengkapi dengan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebelumnya dan
dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.
Untuk menggambarkan secara lebih
jelas, tabel dibawah ini akan menjelaskan bagaimana alur penyaluaran dana dalam
PNPM Mandiri di Kecamatan Sentolo. Mekanisme penyaluran dana ini sama seperti
daerah lain dan ditempat lain.
Tabel 9
Alur Penyaluran Dana
PNPM Mandiri
Pencairan dana
PNPM tidak dilakukan sekaligus dalam satau waktu, demikian juga evaluasi yang
dilakukan. Setidaknya terdapat empat hingga lima tahap pencairan dana. Di Desa
Sentolo dan Salamrejo misalnya, pencairan anggaran PNPM Mandiri dilakukan empat
tahap, untuk Desa Srikayangan dilakukan lima tahap. Di Desa Sentolo, tahap
pertama dilakukan tanggal 25 April 2011, di Desa Salamejo dilakukan tanggal 7
Mei 2011 dan di Desa Srikayangan pencairan dana tahap pertama dilakukan tanggal
10 Mei 2011.
Pencairan dana
PNPM Mandiri pedesaan ini diketahui oleh ketua PjOK (Penanggung jawab
Operasional Kecamatan), dalam hal ini diketuai oleh Conny Pratami
Setiawati.Pencairan dana ini sebagaimana telah disebut diatas, dilakukan secara
bertahap, dan tahapan ini disetiap desa berbeda. Desa Sentolo misalnya, tahapan
pencairan dilakukan sampai 5 kali, sedangkan desa Srikayangan dan Salamrejo hanya
4 kali.
Berikut adalah tahapan
pencairan dan besaran biaya pelaksanaan kegiatan PNPM Mandiri Pedesaan di
Kecamatan Sentolo tahun 2011.
Tabel 10
Tahapan dan Biaya
Tahapan Pencairan
Dana
|
Nama Desa
|
||
Salamrejo
|
Sentolo
|
Srikayangan
|
|
Tahap 1
|
Rp 63.749.200
|
Rp 59.420.900
|
Rp 36.184.500
|
Tahap 2
|
Rp 1.075.200
|
Rp 79.605.900
|
Rp 28.059.300
|
Tahap 3
|
Rp 49.321.350
|
Rp 11.013.450
|
Rp 90.313.100
|
Tahap 4
|
Rp 36.524.450
|
Rp 28.917.450
|
Rp 33.574.300
|
Tahap 5
|
0
|
Rp 44.069.400
|
0
|
Bantuan APBD
|
0
|
Rp 6.601.300
|
0
|
|
Rp 150.670.200
|
Rp 229.628.400
|
Rp 188.131.200
|
B.
IMPLEMENTASI
PELAKSANAAN PNPM MANDIRI DI KECAMATAN SENTOLO TAHUN 2011
Untuk menjamin
kualitas pelaksanaan kegiatan yang tetap mengacu pada prinsip dan mekanisme
PNPM Mandiri Perdesaan, maka perlu adanya persiapan pelaksanaan yang matang dan
terencana. Persiapan pelaksanaan ini lebih ditujukan kepada penyiapan aspek
sumber daya manusia, termasuk masyarakat, tim pengelola kecamatan (TPK), UPK,
dan seluruh pelaku PNPM Mandiri Perdesaan
lainnya. Karena itu, TPK dan UPK di Kecamatan Sentolo sebelumnya telah
mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatan yang didanai
PNPM Mandiri Perdesaan. Pelatihan UPK, BP-UPK, TPK, dan pelaku desa lainnya
dilakukan dalam masa setelah penandatanganan SPPB oleh Camat, sampai dengan
masa persiapan pelaksanaan.
1.
Persiapan
Pelaksanaan dan Implementasi
Tahap awal
persiapan pelaksanaan atau dalam hal ini implementasi dilakukan dengan rapat koordinasi
di kecamatan. Rapat koordinasi ini difasilitasi oleh Pendamping Lapangan (PL),
Fasilitator Kecamatan dan PjOK. Rapat dihadiri oleh pengurus UPK, Kades, dan
TPK setiap desa penerima dana PNPM
Mandiri Perdesaan. Waktu penyelenggaraan rapat dilakukan tidak lebih dari satu
minggu setelah pelaksanaan pelatihan bagi TPK dan UPK.
Di Sentolo, hasil
yang diperoleh dari rapat koordinasi tersebut dinataranya, pertama, dilakukan
kesepakatan tentang mekanisme koordinasi dan rapat lain selama periode
pelaksanaan. Misalnya, di Desa Sentolo, dalam pembangunan prasarana Talud dan
gorong dilakukan mulai 14 Mei 2011 sampai dengan 9 Juli 2011. Demikian juga
dengan Desa Srikayangan maupun Salamrejo.
Kedua, dilakukan
penyamaan persepsi dan langkah dari seluruh unsur yang ada di kecamatan
terhadap pelaksanaan program, termasuk dalam hal evaluasi dan pelaporan. Hal
ini penting dilakukan karena, program yang dijabarkan dalam kegiatan harus
dilakukan terintegral dengan kegiatan yang dilakukan sebelumnya. Hal ini
dilakukan untuk menghindari program yang sama dilakukan sehingga seperti
mengulang kegiatan.
Ketiga, dilakuka
tukar-menukar pendapat dan pemberian saran antar desa terhadap rencana setiap
desa. Hal ini penting untuk, agar tidak terjadi kesalahan yang sama dari
kesalahan yang terjadi pada kegiatan dengan bentuk yang sama. Selain itu juga,
masukan dan saran ini sangat bermanfaat sehingga diantara stakeholder tidak
salah faham. Setidaknya masukan dan saran adalah sarana untuk mengelola
konflik.
Keempat,
sebagaimana telah disebut dalam masukan dan saran ini menjadi saana disepakati
tentang mekanisme penyelesaian kendala dan masalah yang muncul sehingga masalah
tersebut segera dapat diselesaikan dengan baik.
Selanjutnya, rapat
persiapan pelaksanaan di desa. Pengurus TPK bersama Kades secepatnya mengadakan
rapat persiapan pelaksanaan di desa sebelum memulai pelaksanaan kegiatan. Rapat
persiapan di desa difasilitasi oleh KPM D/K. Hasil rapat persiapan pelaksanaan
menjadi acuan langkah kerja selanjutnya. Hasil dari , rapat persiapan
pelaksanaan di desa adalah :
a.
Dibahas dan disepakati
tentang peran, fungsi dan pembagian tugas tiap pengurus TPK dalam pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan di desa,
b.
Menyusun rencana kerja
detail termasuk penjadwalannya, seperti rencana pendaftaran tenaga kerja,
pengadaan bahan dan alat, pembuatan contoh dan trial pekerjaan,
c.
Disepakati jadwal, tata
cara, dan sanksi-sanksi pertemuan rutin mingguan atau bulanan TPK untuk evaluasi
pelaksanaan.
Pada tahap
pelaksanaan, seluruh rencana yang telah disepakati dalam pertemuan MAD penetapan
usulan dan musdes informasi hasil MAD serta rapat-rapat persiapan pelaksanaan. Dalam
pelaksanaan kegiatan, masyarakat merupakan pemilik kegiatan sehingga keputusan
pelaksanaan dan tanggung jawab ada pada masyarakat. Masyarakat desa juga mendapat
prioritas untuk turut bekerja dalam pelaksanaan kegiatan, terutama bagi masyarakat
miskin atau anggota RTM. Apabila ada bagian pekerjaan yang belum mampu dikerjakan
oleh masyarakat sendiri, masyarakat dapat mendatangkan tenaga trampil atau ahli
dari luar sepanjang disepakati dalam musdes, dan kebutuhan tersebut di atas
harus diperhitungkan dalam RAB kegiatan.
Setelah itu TPK
mengumumkan adanya rencana pelaksanaan kegiatan kepada masyarakat dan kebutuhan
tenaga kerjanya, serta upah dan hari kerja yang dibutuhkan sesuai RAB dan
desain teknisnya. Pengumuman kebutuhan tenaga kerja ini terbuka bagi warga desa
termasuk bagi kaum perempuan dan diutamakan bagi anggota RTM. Pengumuman
disampaikan melalui papan informasi di tempat strategis dimana masyarakat biasa
berkumpul, sehingga setiap warga masyarakat tahu bahwa ada pembangunan di
desanya. Calon tenaga kerja mengisi Format Pendaftaran satu kali sebelum mulai
bekerja, akan tetapi boleh mendaftarkan diri sampai pelaksanaan selesai.
Di tiga desa di
Kecamatan Sentolo, yang terlibat dalam kegiatan langsung ini setidaknya
terdapat 140 orang dengan rincian terdapat 66 orang dari Desa Sentolo, 25 orang
dari Desa Salamrejo dan 49 orang dari Desa Srikayangan. Mereka adalah yang
termasuk dalam penerima manfaat langsung, yaitu mereka yang tercatat sebagai
rumah tangga miskin (RTM). Sedangkan untuk penerima manfaat tidak langsung
adalah penduduk ketiga desa tersebut khususnya dan siapa yang saja yang
mendapatkan manfaat dari program kegiatan tersebut.
Untuk proses
pengadaan bahan dan alat dalam PNPM Mandiri Perdesaan dilaksanakan oleh
masyarakat secara transparan. Atas persetujuan masyarakat, TPK menyelenggarakan
proses pengadaan tersebut dan melaporkan setiap tindakannya kepada masyarakat
melalui forum pertemuan masyarakat dan papan informasi. Untuk pengadaan bahan
dan alat senilai atau kurang dari Rp 15 juta, TPK harus melakukan survey harga
minimal kepada 3 (tiga) toko/penyedia dan menentukan toko/penyedia mana yang
dipilih berdasarkan harga termurah dengan kualitas dan spesifikasi sesuai yang
direncanakan. Hasil survey dan penentuan toko/penyedia mana yang dipilih harus
disampaikan dalam forum pertemuan masyarakat dan papan informasi.
Pengadaan bahan
dan alat dengan nilai di atas Rp 15 juta, TPK menyelenggarakan proses penawaran
harga atau pelelangan yang diikuti sekurang-kurangnya 3 (tiga) penyedia bahan
dan alat. Jika ternyata hanya 1 (satu) dari beberapa penyedia mengikuti
penawaran yang mendekati anggaran, sementara yang lainnya jauh dari harga yang
dianggarkan, fasilitator perlu memastikan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana
dan atau kolusi dalam pengadaan bahan dan alat tersebut. Jika karena sesuatu
hal hanya ada 1 (satu) penyedia di wilayah tersebut yang mengikuti penawaran, maka
fasilitator memfasilitasi pertemuan masyarakat supaya kondisi ini dapat
diketahui dan dibuktikan oleh masyarakat setempat.
Setelah
persiapan selesai dilakukan, tahap selanjutnya adalah penyelesaian kegiatan yaitu
realisasi kegiatan dan Biaya (RKB). Untuk kejelasan tentang apa saja yang telah
dilaksanakan di lapangan serta penggunaan dana bantuan PNPM Mandiri Perdesaan
di desa, TPK bersama KPMD/K yang dibantu oleh Fasilitator Kecamatan harus
membuat rincian realisasi kegiatan dan biaya berikut rekapitulasinya. Di dalam
realisasi kegiatan dan biaya dibuat secara terpisah antara setiap kegiatan.
Realisasi
Kegiatan dan Biaya (RKB) harus dibuat sesuai dengan kondisi terlaksana di
lapangan dan menunjukkan target akhir dari pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan
di desa. Harga-harga satuan, volume, jumlah HOK terserap, besarnya, dan
distribusi dana dari setiap kegiatan di luar
prasarana harus berdasar kepada kondisi aktual di lapangan dan sesuai
dengan catatan yang ada pada buku kas umum. Harus dihindari sikap yang hanya
menyalin atau menulis ulang RAB awal tanpa melihat realisasi yang setelah
terjadi di lapangan. Pembuatan RKB hanyalah merekap atau merangkum seluruh
catatan penggunaan dana dan pelaksanaan kegiatan yang dibuat selama
pelaksanaan. Jika terdapat kontribusi swadaya masyarakat selama periode
pelaksanaan, perlu dicantumkan dalam RKB.
RKB merupakan
bagian penting dan tak terpisahkan dari LP2K, sehingga harus sudah dapat
diselesaikan sebelum LP2K ditandatangani. RKB juga akan banyak manfaatnya untuk
menjelaskan terhadap pertanyaan-pertanyaan yang muncul pada saat pemeriksaan
atau audit. Pada kegiatan pembangunan prasarana perincian volume dan biaya yang
tercantum pada format RKB harus sesuai dengan lapangan dan berkaitan erat
dengan gambar-gambar purnalaksana yang juga merupakan lampiran dalam dokumen
penyelesaian. Gambar-gambar yang dilampirkan dalam dokumen penyelasaian, yaitu
denah atau lay out, peta situasi, detai konstruksi dan gambar lain-lain yang
juga merupakan bagian dari RKB, harus dibuat sesuai dengan kondisi yang ada
atau terlakasana di lapangan. Harus dihindari melampirakan gambar-gambar desain
dalam dokumen penyelesaian tanpa menyesuaikan dengan kondisi yang terjadi di
lapangan. Jika terjadi perubahan di lapangan, di samping dilakukan perubahan pada
gambar juga harus dituangkan dalam berita acara revisi.
Musyawarah Desa
Serah Terima (MDST) merupakan bentuk pertanggungjawaban seluruh pengelolaan
dana dan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat setelah pekerjaan/kegiatan selesai
dilaksanakan. Tujuan musyawarah ini untuk menghindari kesalahpahaman di
kemudian hari sehingga hasil kegiatan yang telah dilaksanakan dapat diterima
oleh masyarakat. Hasil MDST dituangkan dalam berita acara.
Secara umum
Musyawarah desa dalam konteks pelaksaaan ini dilakukan tiga kali, yaitu Musdes
pelaksanaan tahap satu dimana program sudah terlaksana 40%, musyararah
pelaksanaan tahap kedua dilakukan pada saat kegiatan mencapai 80% dan terakhir
adalah sudah mencapai 100% yang sekaligus dilakukan pada Musdes serah terima
kepada pengelola manfaat.
Jika
hasil pelaksanaan kegiatan yang disampaikan TPK belum dapat diterima oleh MDST,
TPK diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan dokumen yang
dipersyaratkan, yang akan disampaikan melalui MDST berikutnya. Surat Pernyataan
Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan (SP3K) disahkan setelah masyarakat menerima
hasil pekerjaan/kegiatan dalam musyawarah desa tersebut. Hasil yang diharapkan
dari MDST:
a.
Penjelasan kepada
masyarakat bahwa setelah Surat Pernyataan Penyelesaian Pelaksanaan Kegiatan
(SP3K) disahkan maka berakhir sudah tanggung jawab TPK terhadap kegiatan di
lapangan,
b.
Laporan hasil
pelaksanaan dari setiap jenis kegiatan, termasuk pertanggungjawaban seluruh
penerimaan dan penggunaan dana.
c.
Hasil evaluasi terhadap
pekerjaan, kinerja TPK, dan penggunaan dana.
d.
Serah terima hasil
pekerjaan kepada masyarakat agar dapat dimanfaatkan dan dilestarikan, serta
ditetapkannya Tim Operasional dan Pemeliharaan.
e.
Ditetapkannya rencana
pemeliharaan terhadap kegiatan yang telah diserahterimakan, mencakup tugas tim
pemelihara, persiapan pelatihan, dan identifikasi sumber dana yang akan
digunakan.
2.
Stakeholder
PNPM Mandiri
Semua unsur
dalam masyarakat adalah stakeholder atau pelaku dalam PNPM Mandiri Perdesaan
pada tahap perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian. Sedangkan pelaku-pelaku
lainnya di desa, kecamatan, kabupaten dan seterusnya berfungsi sebagai
pelaksana, fasilitator, pembimbing dan pembina agar tujuan, prinsip, kebijakan,
prosedur dan mekanisme PNPM Mandiri Perdesaan tercapai. Stakeholder terdapat
diberbagai tingkatan pemerintahan, akan tetapi dalam pembahasan ini hanya akan
peneliti sampaikan stakeholder ditingkat desa dan kecamatan.
a.
Stakeholder
PNPM Mandiri Di Tingkat Desa
Pelaku di desa adalah pelaku-pelaku yang
berkedudukan dan berperan dalam pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan di desa. Beberapa
diantaranya adalah. Pertama,Kepala Desa (Kades). Desa Salamrejo di pimpin oleh
Kepala Desa bapak RS Harjanto, Desa Sentolo pimpin oleh kepala desa bapak
Teguh, dan Desa Srikayang dipimpin oleh Kepala Desa Sumarsono, S.IP.
Peran Kepala Desa disini adalah sebagai
pembina dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan PNPM Mandiri
Perdesaan di desa. Bersama BPD, kepala desa menyusun peraturan desa yang
relevan dan mendukung terjadinya proses pelembagaan prinsip dan prosedur PNPM
Mandiri Perdesaan sebagai pola pembangunan partisipatif, serta pengembangan dan
pelestarian aset PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ada di desa. Kepala desa
juga berperan mewakili desanya dalam pembentukan forum musyawarah atau badan
kerja sama antar desa.
Kedua, Badan Permusyawarahan Desa (BPD
atau sebutan lainnya). Dalam pelaksanaan
PNPM Mandiri Perdesaan, BPD (atau sebutan lainnya) berperan sebagai lembaga
yang mengawasi proses dari setiap tahapan PNPM Mandiri Perdesaan, termasuk
sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian di desa. Selain itu juga
berperan dalam melegalisasi atau mengesahkan
peraturan desa yang berkaitan dengan pelembagaan dan pelestarian PNPM
Mandiri Perdesaan di desa. BPD juga bertugas mewakili masyarakat bersama Kepala
Desa dalam membuat persetujuan pembentukan badan kerja sama antar desa.
Ketiga, Tim Pengelola Kegiatan (TPK). TPK
terdiri dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa
sosialisasi yang mempunyai fungsi dan peran untuk mengkoordinasikan pelaksanaan
kegiatan di desa dan mengelola administrasi, serta keuangan PNPM Mandiri
Perdesaan. TPK sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Bendahara, dan
Sekretaris. Pada saat Musyawarah Desa
Informasi hasil MAD keanggotaan TPK dilengkapi dengan Ketua Bidang yang
menangani suatu jenis kegiatan yang akan dilaksanakan. Nama-nama TPK ini sudah
peneliti sebutkan diatas, jadi tidak penulis sebutkan lagi untuk tidak
mengulangi penjelasan.
Keempat, Tim Penulis Usulan (TPU). TPU
berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa. Peran Tim
Penulis Usulan adalah menyiapkan dan menyusun gagasan-gagasan kegiatan yang
telah ditetapkan dalam musyawarah desa dan musyawarah khusus perempuan, serta
dokumen-dokumen yang diperlukan untuk musrenbang reguler, termasuk RPJMDes dan
RKPDes. Anggota TPU dipilih oleh masyarakat berdasarkan keahlian dan
ketrampilan yang sesuai dengan jenis kegiatan yang diajukan masyarakat. Dalam
menjalankan tugasnya, TPU bekerja sama dengan
kader-kader desa yang ada.
Kelima, Tim Pemantau. Tim Pemantau
menjalankan fungsi pemantauan terhadap pelaksanaan kegiatan yang ada di desa.
Keanggotaannya berasal dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah
desa. Jumlah anggota tim pemantau sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat
musyawarah. Hasil pemantauan kegiatan disampaikan saat musyawarah desa dan
antar desa.
Keenam, Tim Pemelihara. Tim Pemelihara
berperan menjalankan fungsi pemeliharaan terhadap hasil-hasil kegiatan yang ada
di desa, termasuk perencanaan kegiatan dan pelaporan. Keanggotaannya berasal
dari anggota masyarakat yang dipilih melalui musyawarah desa perencanaan.
Jumlah anggota tim pemelihara sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan saat
musyawarah. Hasil laporan pemeliharaan disampaikan saat musyawarah desa dan
antar desa. Dalam menjalankan fungsinya, tim pemelihara didukung dengan dana
yang telah dikumpulkan atau yang berasal dari swadaya masyarakat setempat.
Ketujuh, Kader Pemberdayaan Masyarakat
Desa KPMD. KPMD adalah warga desa terpilih yang memfasilitasi atau memandu masyarakat
dalam mengikuti atau melaksanakan tahapan PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan
kelompok masyarakat pada tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pemeliharaan. Sebagai
kader masyarakat yang peran dan tugasnya membantu pengelolaan pembangunan di
desa, diharapkan tidak terikat oleh waktu. Jumlah KPMD/K disesuaikan dengan
kebutuhan desa dengan mempertimbangkan keterlibatan atau peran serta kaum
perempuan, kemampuan teknik, serta
kualifikasi pendampingan kelompok ekonomi dan sebagainya. Namun jumlahnya sekurang-kurangnya
dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan.
Kader dengan kualifikasi kemampuan
teknik berguna untuk memfasilitasi dan membantu TPU membuat penulisan usulan
dan membantu pelaksanaan kegiatan prasarana infrastruktur yang diusulkan
masyarakat. Kualifikasi keterlibatan kader dari perempuan adalah perwujudan
kebijakan untuk lebih berpihak, memberi peran dan akses dalam kegiatan
pembangunan untuk kaum perempuan, terutama meningkatkan mutu fasilitasi
musyawarah khusus perempuan. Kualifikasi kemampuan pemberdayaan masyarakat
terutama untuk memfasilitasi dan membantu Fasilitator Kecamatan dalam tahapan
kegiatan dan pendampingan kelompok masyarakat.
Kedelapan, Kelompok Masyarakat. Kelompok
masyarakat adalah kelompok yang terlibat dan mendukung kegiatan PNPM Mandiri
Perdesaan, baik kelompok sosial, kelompok ekonomi maupun kelompok perempuan.
Termasuk sebagai kelompok masyarakat misalnya kelompok arisan, pengajian,
kelompok ibu-ibu PKK, kelompok SPP, kelompok usaha ekonomi, kelompok pengelola
air, kelompok pengelola pasar desa, dsb.
b.
Stakeholder
PNPM Mandiri Di Tingkat Kecamatan
Meski semua unsur yang ada dalam
masyarakatadalah stakekeholder, akan tetapi setelah dipilah, stakeholder
ditingkat kecamatan setidaknya dalam analisa peneliti terdapat 10 kelompok.
Pertama,Camat. Camat atas nama Bupati berperan sebagai pembina pelaksanaan PNPM
Mandiri Perdesaan kepada desa-desa di
wilayah kecamatan. Selain itu camat juga bertugas untuk membuat Surat
Penetapan Camat (SPC) tentang usulan-usulan kegiatan yang telah disepakati
musyawarah antar desa untuk didanai melalui PNPM Mandiri Perdesaan. Camat
Sentolo saat ini adalah Drs. Agus Subagyo.
Kedua, Penanggung jawab Operasional
Kegiatan (PjOK). PjOK adalah seorang Kasi pemberdayaan masyarakat atau pejabat
lain yang mempunyai tugas pokok sejenis di kecamatan yang ditetapkan berdasar
Surat Keputusan Bupati dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan operasional
kegiatan dan keberhasilan seluruh kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan di kecamatan.
Ketua PjOK kecamatan Sentolo saat ini adalah ibu Ir. Conny Pratami Setiawati.
Ketiga, Tim Verifikasi (TV). TV adalah
tim yang dibentuk dari anggota masyarakat yang memiliki pengalaman dan keahlian
khusus, di bidang teknik prasarana,
simpan pinjam, pendidikan, kesehatan atau pelatihan ketrampilan
masyarakat sesuai usulan kegiatan yang diajukan masyarakat dalam musyawarah desa perencanaan. Peran TV
adalah melakukan pemeriksaan serta penilaian usulan kegiatan semua desa peserta
PNPM Mandiri Perdesaan dan selanjutnya membuat rekomendasi kepada musyawarah
antar desa sebagai dasar pertimbangan
pengambilan keputusan. TV menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang
diperoleh dari MAD/BKAD.
Keempat, Unit Pengelola Kegiatan (UPK). Peran
UPK adalah sebagai unit pengelola dan operasional pelaksanaan kegiatan antar
desa. Pengurus UPK sekurang-kurangnya terdiri dari ketua, sekretaris, dan
bendahara. Pengurus UPK berasal dari anggota masyarakat yang diajukan oleh desa
berdasarkan hasil musyawarah desa dan selanjutnya dipilih dalam musyawarah
antar desa. UPK mendapatkan penugasan MAD/BKAD untuk menjalankan tugas
pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana perguliran.
Kelima, Badan Pengawas UPK (BP-UPK). BP-UPK
berperan dalam mengawasi pengelolaan kegiatan, administrasi, dan keuangan yang dilakukan oleh UPK. BP-UPK dibentuk
melalui musyawarah antar desa, sekurang-kurangnya tiga orang terdiri dari ketua
dan anggota. BP-UPK menjalankan tugas ini berdasarkan penugasan yang diperoleh
dari MAD/BKAD.
Keenam, Fasilitator Kecamatan. Fasilitator
Kecamatan adalah pendamping masyarakat dalam mengikuti atau melaksanakan PNPM
Mandiri Perdesaan. Peran fasilitator kecamatan adalah memfasilitasi masyarakat dalam setiap tahapan
PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap sosialisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan
pelestarian, selain itu juga berperan dalam membimbing kader-kader desa atau
pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan di desa dan kecamatan.
Ketujuh, Pendamping Lokal (PL). Pendamping lokal adalah tenaga pendamping dari masyarakat yang
membantu fasilitator kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat dalam
melaksanakan tahapan dan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan pada tahap
perencanaan, pelaksanaan, dan pelestarian. Di setiap kecamatan akan ditempatkan
minimal satu orang pendamping lokal.
Kedelapan, Tim Pengamat. Tim pengamat
adalah anggota masyarakat yang dipilih untuk memantau dan mengamati jalannya
proses musyawarah antar desa. Serta memberikan masukan dan saran agar MAD dapat
berlangsung secara partisipatif.
Kesembilan, Badan Kerjasama Antar Desa
(BKAD). BKAD adalah lembaga lintas desa yang dibentuk secara sukarela atas
dasar kesepakatan dua atau beberapa desa di satu wilayah dalam satu kecamatan
dan atau antar kecamatan dengan suatu maksud dan tujuan tertentu. BKAD pada
awalnya dibentuk untuk melindungi dan
melestarikan hasil-hasil program yang terdiri dari kelembagaan UPK,
sarana-prasarana, hasil kegiatan bidang pendidikan, hasil kegiatan bidang
kesehatan, dan perguliran dana. BKAD berkembang sebagai lembaga pengelola pembangunan partisipatif, pengelola
kegiatan masyarakat, pengelola aset produktif dan sumber daya alam,
serta program/ proyek dari pihak ketiga yang bersifat antar desa. Dalam
hubungan dengan lembaga-lembaga bentukan PPK (UPK, BP-UPK, TV, TPK, dan lain-lain)
BKAD menjadi jalan keluar dari masalah statuta dan payung hukum. BKAD
menjelaskan tentang status kepemilikan, keterwakilan, dan batas kewenangan.
Dalam kaitan dengan UPK, maka fungsi BKAD adalah merumuskan, membahas, dan
menetapkan rencana strategis untuk pengembangan UPK dalam bidang pengelolaan
dana bergulir, pelaksanaan program, dan pelayanan usaha kelompok. BKAD juga
berperan dalam pengawasan, pemeriksaan, serta evaluasi kinerja UPK.
Kesepuluh, Setrawan Kecamatan. Setrawan
Kecamatan berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan kecamatan yang
dibekali kemampuan khusus untuk dapat melaksanakan tugas akselerasi perubahan
sikap mental di lingkungan pemerintah kecamatan dan perubahan tata pemerintahan
serta mendampingi masyarakat, khususnya dalam manajemen pembangunan
partisipatif. Dalam hal tertentu pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah
daerah dapat ditugaskan di kecamatan sebagai setrawan kecamatan. Dalam kaitan
dengan PNPM Mandiri Perdesaan, setrawan melibatkan diri dalam proses kegiatan
pada perencanaan, pelaksanaan, dan
pelestarian kegiatan.
Berangkat dari
sini dapat digambarkan secara singkat, program PNPM Mandiri Pedesaan di
Kecamatan Sentolo tahun 2011 tersebut secara umum adalah penyediaan atau
pembangunan sarana publik. Sarana publik tersebut meliputi pembangunan fisik
berupa talud, gorong-gorong dan bangunan pelayanan terpadu (Yandu). Pihak pihak
yang terlibat dapat dilihat pada bahasan formulasi, pelaksanaan dan
implementasi. Untuk mempertajam bahasan tentang analisa implementasi, pada
bahasan dibawah ini akan dibahas secara khusus tentang analisa implementasi.
C.
ANALISA
IMPLEMENTASI PELAKSANAAN PNPM MANDIRI DI KECAMATAN SENTOLO TAHUN 2011
Sebagaimana
telah disebut dalam kerangka teori dalam penelitian ini, implementasi kebijakan
merupakan tahap krusial dalam proses kebijakan publik, sebab pada tahap
implementasi inilah terdapat implikasi atau dampak-dampak dampak kebijakan
tersebut terjadi. Keberhasilan implementasi kebijakan dipengaruhi oleh empat
variabel yaitu: komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Oleh
karena itu, implementasi kebijakan dipengaruhi oleh variabel isi kebijakan dan
lingkungan kebijakan. Dua hal ini harus didukung oleh hubungan antar
organisasi, sumberdaya organisasi dan karakteristik kemampuan agen pelaksana.
Sebagai bahan analisa, setidaknya terdapat enam variabel yang mempengaruhi
kinerja implementasi.
1.
Standar dan Sasaran
Kebijakan
Pelaksanaan
PNPM Mandiri di Sentolo 2011 dilakukan secara ketat, standar dari pelaksanaan
tersebut dibuat oleh pemerintah pusat dan berlaku secara nasional. Bahkan
rumusan dalam petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dibuat
secara nasional oleh Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Dalam Negeri.
Dalam penelusuran peneliti, bahan dasar yang menjadi pegangan utama pelaksaan
PNPM Mandiri adalah Petunjuk Teknik Operasional (PTO). Artinya PTO ini berlaku
secara nasional. Dalam wawancara penulis dengan Wahyudi, petugas Unit Pelaksana
Kecamatan (UPK), Budi Susanto dan Rubiono sebagai fasilitator, PTO tersebut
merupakan acuan. Bahkan PTO ini dilakukan pembaharuan dari tahun ke tahun.
Pembaharuan
yang dimaksudnya adalah perbaikan. Hal ini merupakan hasil kajian dari masalah
yang dihadapi dalam implementasi di setiap daerah berbeda. Perbaikan ini dalam
satu sisi memudahkan pelaksanaan namun dalam sisi yang lain terkadang sangat
menyulitkan implementasi pelaksanaan. Misalnya, dalam pelaksaan pengadaan
barang, jika sebelumnya dilakukan secara sederhana maka atuan dibuat secara
lebih ketat. Akibatnya pelaksanaan dilapangan terkendala dan menjadikan waktu
pelaksanaan menjadi melebihi rencana. Keluarnya pelaksanaan dari rencana dapat
disebut sebagai bentuk kegagalan. Belum lagi kendala dalam masalah teknis dan
kendala yang sifatnya alamiah. Sebagai contoh, adanya hujan yang datang
menjadikan proses pembangunan fisik terkendala sehingga waktu yang dibutuhkan
dalam pembangunan sarana fisik menjadi lebih lama.
Namun
demikian, PTO ini telah menjadi alat ukur yang paling tepat apakah sebuah
program sudah dapat dilaksakan dengan baik atau tidak. Hal yang paling bisa dilakukan untuk menilai
PTO ini adalah, PTO merupakan standar sehingga sasaran kebijakan dari
implementasi yang telah diformulasikan menjadi terukur hingga pada tahap dapat
direalisasikan. Sejauh penelusuran peneliti, PTO ini menjadi standar yang cukup
baik sehingga tidak menimbulkan multiimplementasi dan telah menghindarkan
terjadinya konflik diantara para agen implementasi. Salah satu contohnya
adalah, jika di Sentolo terdapat 8 desa dimana tahun 2011 hanya terdapat 3 desa
yang menjadi sasaran implementasi, desa lain tidak merasa dianaktirikan atau
diabaikan. Sebab desa lain juga akan mendapatkan giliran yang sama pada tahun
sebelum atau sesudah tahun 2011.
2.
Sumber Daya
Sebagaimana
telah dibahas sebelumnya bahwa implementasi kebijakan perlu dukungan sumber
daya, baik sumber daya manusia maupun sumber daya non manusia. Dalam
pelaksanaan implementasi PNPM Mandiri di kecamatan Sentolo tahun 2011 ini,
sumberdaya manusia maupun non manusia tersedia dengan cukup baik dan melimpah.
Dapat kita lihat misalnya dari stakeholder dalam pelaksanaannya, baik ditingkat
desa maupun kecamatan tersedia dengan baik. Apalagi dalam pelaksanaan para
pendamping dan fasilitator sebelumnya telah mendapatkan pelatihan yang cukup
dan memadai.
Kapasitas
kemampuan fasilitator dan pendamping yang cukup merata di Kecamatan Sentolo
menjadikan pelaksanaan tahun 2011 tidak mengalami kendala. Apalagi para
pendamping dan fasilitator khususnya dan stakeholder pada umumnya sudah
memiliki pengalaman dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya.
Untuk faktor
sumberdaya non manusia juga tidak mengalami permasalahan yang berarti. Dalam
pembangunan fisik ini, sebagaimana disebut bahwa kecamatan Sentolo berada dalam
aliran sungai Progo menjadikan bahan dasar pembangunan fisik seperti basir dan
batu tidak mengalami kendala. Sarana transportasi di kecamatan Sentolo juga
sudah cukup baik. Apalagi juga posisi strategis kecamatan Sentolo, misalnya
disekitar sentolo terdapat banyak usaha pembuatan batubata dan genteng di
Kecamatan Godean.
3.
Komunikasi Antar
Organisasi
PTO sebagai
acuan pelaksanaan PNPM Mandiri di kecamatan Sentolo ini telah membantu mempermudah
pelaksanaan. Juklak dan juklnis yang disajikan secara rigid memang kadangkala
menyulitkan pelaksanaan, akan tetapi sebelum implementasi terdapat fasilitator
dan pendamping, masalah komunikasi antar organisasi hampir tidak pernah menjadi
kendala berarti.
Penguatan
aktivitas dalam implementasi program PNPM Mandiri telah mendapat dukungan dari bebagai pihak. Berdasar pada laporan
akhir pelaksanaan PNMPM mandiri di Desa Srikayangan, Salamrejo dan Sentolo
hampir tidak ada masalah dalam koordinasi dengan instansi yang berkepentinga. Apalagi
dengan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi sebagaimana sekarang ini,
koordinasi dengan sangat mudah dilakukan.
Secara formal
musyawarah antar desa dan musaywarah desa misalnya, memang disampaikan undangan
resmi, akan tetapi dengan berkembangnya teknologi telepon seluler, pesan pendek
(sms) dan telpon seringkali lebih efektif digunakan sebagai sarana komunikasi
dan koordinasi antar stakeholder dalam pelaksanaan. Bahkan bilamana terdapat
salah satu stakeholder yang tidak bisa hadir, dapat diberitahukan segera
sehingga tidak menghmabt koordinasi dengan yang lain, demikian juga dengan
hasil-hasil dari koordinasi yang dihasilkan juga dapat disosialisaikan dengan
cepat kepada fihak-fihak yang berkepentingan.
4.
Karakteristik Agen
Pelaksana
Penelusuran
penulis tentang karakteristik stakeholder dalam pelaksanaan PNPM Mandiri di
Kecamatan Sentolo, karakteristik sifat kegotongroyongan masyarakat Sentolo
masih cukup kuat. Hal ini menjadi nilai utama mengapa perencanaan PNPM Mandiri
di Kecamatan dapat disebut cukup berhasil. Hal kultural inilah yang menjadi
nilai lebihnya. Pada wilayah strukturalnya, sebagaimana telah disebut
sebelumnya bahwa PTO telah mampu memberikan jalan dimana setiap stakeholder
mampu menjalankan tugasnya dengan baik, maka dapat disebutkan bahwa baik
ditingkat desa maupun kecamatan pelaksanaan pada agen pelaksana dalam struktur
birokrasi, norma-norma, dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi,
hampir semuanya menunjang terlaksannya program.
5.
Kondisi Sosial, Ekonomi
dan Politik
PNPM Mandiri
pedesaan adalah program yang dilaksanakan dipedesaan dimana jarak keadaan
sosial, ekonomi dan politik tidak terdapat jarak yang berarti, pada faktor ini
hampir tidak menjadi kendala. Artinya jarak psikologi dimana masyarakat
didesa-desa di Sentolo umumnya diikat oleh hubungan ketetanggaan dan kekeraban
yang cukup kuat, kondisi sosial, ekonomi dan politik yang seringkali menjadi
kendala, tidak menjadi hambatan di Sentolo, bahkan menjadi penunjang.Dapat kita
lihat, stakeholder dalam PNPM Mandiri telah mencakup hampir semua kelompok
kepentingan dalam pelaksanaan tersebut. Partisipasi masyarakat sasaran dari
PNPM Mandiri dapat dikatakan sangat baik dan respon yang cukup posistif.
6.
Disposisi Implementor
Pada wilayah disposisi
implementor ini, mencakup tiga hal utama. Pertama, dilihat dari respon para
stakeholder PNPM Mandiri terhadap program kebijakan tersebut. Dalam palaksanaanya, sasaran dari
PNPM Mandiri ini adalah masyarakat miskin atau dalam hal ini rumah tangga
miskin (RTM), dalam rencana program sejak awal mereka adalah pihak yang paling
berekepntingan dimana mereka ini sangat diuntungkan dengan program tersebut,
dapat disebut bahwa kemauan masyarakat miskin untuk melaksanakan kebijakan
tersebut sudah cukup baik.
Kedua, adalah
kognisi yang diartikan sebagai pemahaman terhadap kebijakan. Adanya fasilitator
dan pendamping PNPM Mandiri menjadikan pelaksanaan menjadi lebih mdah
dilaksanakan. Pendamping dan fasilitator inilah yang memiliki peran penting dan
menjadi penerjemah kebijakan sehingga kebijakan tersebut dapat difahami dengan
baik oleh para penerima sasaran program. Adanya fasilitator dan pendamping
menjadikan minimnya terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program.
Ketiga, intensitas
disposisi implementor, atau sering diartikan sebagai preferensi nilai yang
dimiliki oleh implementor. Faktor struktural dan kulturan yang mendukung dengan
adanya budaya gotong royong yang dtunjang oleh hubungan ketetanggan serta
kekerabatan yang sangat serta diantara para pelaku, menjadikah hambatan hampir
tidak terjadi. Pada wilayah struktural dimana aturan sudah dibuat dengan adanya
dijuklak dan juknis yang sudah dibuat menjadikan nilai yang difahami baik oleh
para pelaku dalam PNPM Mandiri hampir tidak jauh berbeda.
[1] Wawancara dengan
Wahyudi, pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sentolo. Lihat juga
PTO PNPM Mandiri Pedesaan, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementrian
Dalam Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar