Rokan HuluNews-(Pasirpengaraian), Koorps Pegawai Negeri Republik Indonesia (Korpri) kabupaten Rokan Hulu (Rohul), saat ini mulai bangkit dengan dilaksanakannya sejumlah program. Bahkan saat ini, sesuai hasil rapat kerja kabupaten (Rakerkab) 2009, seluruh anggota Korpri dikenakan membayar iuran setiap bulannya.
Informasi Sekretaris Korpri, Dadan Muhardhan mengatakan, besaran iuran anggota setiap bulannya sudah ditetapkan sesuai golongan pegawai. Untuk golongan IV dikenakan iuran per bulannya Rp8.000, golongan III Rp6.000 per bulan, sedangkan golongan II Rp4.000 per bulannya.
"Iuran ini sesuai Rakerkab tahun 2010 lalu, yang nantinya digunakan untuk bantuan kelahiran anak pertama, untuk anggota yang tertimpa musibah kebakaran, dan anggota yang meninggal dunia. Ini bisa saja berubah sesuai rapat kerja mendatang," jelas Dadan, Jumat (30/11/2012).
Bagi anggota yang meninggal dunia, Korpri juga sudah merencanakan tata cara pemakaman seorang pegawai. "Sedangkan untuk bantuan hukum, sudah diprogramkan," katanya.
Juga kedepannya, ada wacana pembentukan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Sehingga kedepannya, keberadaan organisasi Korpri bukan saja untuk kalangan PNS, juga kedepannya berbaur dengan tenaga honor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar