RohulNews-(Pasirpengaraian), Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Yudi Kurniawan, SIK menegaskan, paling lambat pada pertengahan bulan Desember 2012 ini, berkas dan perkara 26 tersangka bentrok antara Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SP3) dengan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian.
Menurut Kapolres, Senin (3/12/2012) kepada wartawan mengatakan, bahwa berkas ke 26 orang tersangka sudah hampir rampung. Saat ini, tinggal proses pelimpahan berkas ke Kejari Pasir Pangaraian. Dan terakit pimpinan kedua organsasi buruh, pihak Mapolres Rokan Hulu mengarahkan agar intansi ketenaga kerjaan baik tinkat Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau aktif melalui Pengadilan Hubungan Industri (PHI).
Diterangkan, penetapan 26 tersangka berdarsarkan kejadian di Tempat Kejadian Peristiwa (TKP). Dan untuk keorganisasiannya diserahkan pada intansi terkait sebagai wadah pembinaannya, masalah tenaga kerja ada intansi terkait berwenang untuk memfasilitasi memediasi perselisihan mereka, termasuk Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans).
"Kita sudah lakukan kordinasi terhadap intansi dalam mecari jalan terbaik, dan peristiwa (15/11/2012) lalu bentrokan kedua serikat pekerja temasuk pengalaman paling berharga buat kita, agar dikemudian hari tidak akan terjadi lagi. Dan sejak awal kita melakukan pendekatan dan upaya preventif jangan nanti masyarakat bawah juga menjadi korban, kalau kita lihat mereka yang kita amankan tidak tahu menahu dengan persoalan itu," jelas Kapolres.
Kapolres berharap, dengan kasus bentrokan yang kini ditagani kepolisian akan dilimpahkan ke Kejakasaan, kedepannya tidak akan adalagi bentok fisik antar buruh di Rokan Hulu. Dan pihaknya, akan melakukan tindakan tegas bagi organisasi buruh yang melakukan tindakan kekerasan maupun bentrokan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar