Selasa, 04 Desember 2012

Praktik Illegal Mining Usaha Galian C Bakal Ditutup

RohulNews-(Pasirpengaraian), Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Rokan Hulu Bisman B.SS.MM mengancam memberikan tindakan tegas bagi usaha galian C (kuari) yang terindikasi melakukan praktik Illegal Mining.

Menurutnya, Illegal Mining sudah tidak sesuai lagi dengan aturan hukum, sebab itu perlu diberi tindakan tegas.

Demikian ditegaskna Bisman, Selasa (4/12/2012). saat dikonfirmasi adanya dugaan pengusaha kauri (galian C) melakukan usahanya tidak sesuai aturan. Menurutnya, sampai Desember 2012, jumlah usaha galian C terus bertambah.

Data sementara Distamben Rokan Hulu, hanya 25 usaha kuari yang mengantongi izin operasional, dan selebihnya diduga keberadaannya masih belum jelas alias Illegal Mining.

"Kita tidak mentolerir lagi jika kuari atau galian C yang beroperasi ilegal. Usaha ini akan ditindak tegas atau ditutup selamanya," ancamnya.

"Saat ini kita terus melakukan monitoring dan mengharapkan masyarakat termasuk kepala Desa, camat maupun aparat desa, melaporkan kekita bila ditemukan aktifitas kuari tidak mengantongi izin baik secara tertulis maupun lisan," mintanya.

Masih di tempat sama, Kabid Pertambangan Edi Tiawarman mengatakan untuk pendirian usaha galian C harus sesuai prosedur dan ketentuan. Izin harus dicek ulang minimal setahun sekali.

Distamben sendiri diakui Edi telah melakukan penutupan beberapa kuaari, seperti kuari milik Torganda di Kecamatan Tambusai Utara dan milik PT Arara Abadi di Kecamatan Bonaidarussalam serta galian C lain.

"Daerah yang paling banyak usaha Galian C (kauri) yakni di Ujung Batu, Pagarantapah Darussalam, Kuntodarussalam, Kecamatan Rambah, Tambusai Utara dan Bonaidarussalam," jelas Edi.

Edi menambahkan, walau pun usaha Galian C bisa meningkatkan tarap perekonomian masyarakat, namun pengusaha harus melalui tahapan dan proses dalam membuat usaha.

Termasuk, harus ada rekomendasi dari intansi terkait, juga ada Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), setelah itu ada barulah di keluarkan Surat Izin Pertambangan Daerah (SPID). 

"Kita berharap, seluruh masyarakat, Kepala Desa bisa bekerja sama dalam memberikan laporan bila memang ada ditemukan, kegiatan aktifitas Illegal Mining," harap Bisman dan Edi.**(dhel/vin*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar