RohulNews-(Pasirpengaraian), Sekitar sembilan orang dari perwakilan Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI) Kabupaten Rokan Hulu mengadu ke wakil rakyat terkait konflik pekerjaan bongkar muat di dua perusahaan dengan SPPP.
Perwakilan SPTI melaporkan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) kepada sejumlah Anggota DPRD Rokan Hulu kerena dinilai tidak konsisten dengan keputusannya tertanggal 12 November 2012 lalu.
Pada rapat di Kantor LAMR Rokan Hulu dengan pihak Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan (SPPP) dan Polres Rokan Hulu, Disosnakertrans keluarkan putusan bernomor 560/dinsosnakertrans/xi/2012/469. Putusan ini menetapkan SPTI sebagai serikat yang berhak melakukan kerja bongkar muat di PT Aria Rama Desa Rantau Sakti Kecamtan Tambusai Utara dan PT KPN Kecamatan Tambusai.
Namun pada 26 November, melalui rapat di Hotel Sapadia, putusan ini justru dianulir Disosnakertrans dengan dalih demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Pada poin lain, untuk kerja bongkar muat di dua perusahaan diserahkan kepada manajemen dua perusahaan.
Menanggapi kedatangan SPTI yang mendadak ini. Wakil Ketua Komisi I DPRD Rosidi bertindak sebagai pimpinan rapat minta waktu, dan dua perusahaan.
"Selama waktu dua pekan ini, kami akan mengundang pihak Disnaker dan dua perusahaan dahulu," jelas Rosidi.
Sementara, Anggota Komisi II DPRD, Jondri, dari Fraksi Golkar, mengatakan dari analisa keputusan Disosnakertrans, surat itu sudah pemberitahuan, sebab itu tidak ada salahnya jika anggota SPTI tetap bekerja.
"Kita tidak bisa mengambil keputusan dan kebijakan, pemerintah lah yang berhak. Tapi dari keputusan ini, kita pertanyakan kembali keabsahan surat yang telah dikeluarkan. Jika perlu dituntut Disnaker yang telah mengeluarkan surat ini," sebutnya.
Anggota Komisi III DPRD, Ismail Hamkaz dari Fraksi Hanura, juga sarankan hal senada. Menurutnya, jika mediasi baru dilakukan dua minggu lagi, ini tentu akan berdampak terhadap pendapatan para buruh.
"Namun kita harus memberikan jaminan rekomendasi keamanan atau tidak ada lagi intervensi yang datang dari Polres. SPTI bekerja saja disana sambil menunggu ada keputusan lanjutan," arahnya.
Ketua Komisi II DPRD, Wahyuni dari Fraksi PPRN mengaku sudah pernah usulkan kepada kedua perusahaan agar memperkerjakan masyarakat tempatan yakni berdasarkan KTP Tambusai dan Tambusai Utara. Bagi buruh yang tidak memiliki KTP dua kecamatan ini tidak diterima bekerja. "Saya tidak akan memihak dalam hal ini," katanya.
Di lain tempat, Wakil Ketua DPRD, Erizal, minta agar Polres Rokan Hulu ikut mengamankan keputusan pemerintah 12 November lalu, sebab sudah menyangkut kemanusiaan. Menurutnya jika buruh dilarang bekerja tentu akan berdampak terhadap keluarganya.
Usai bertemu wakil rakyat, Ketua DPC SPTI Rokan Hulu, Syahril Topan, mengaku dengan adanya saran dari sejumlah DPRD pihaknya akan bekerja bongkar muat seperti biasa di dua perusahaan.
Menurutnya, waktu dua pekan diberikan dewan dinilainya terlalu lama. Pasalnya jika itu diikuti tentu keluarga para buruh tidak makan selama dua minggu dan sudah menyangkut kemanusiaan.
"Keputusan pemerintah kan sudah ada, dan kita telah teken kontrak kerjasama dengan dua perusahaan. Jika dalam hukum, jika kontrak tidak kami jalankan ini akan sangat luar biasa bagi kami," terangnya.
"Yang kami sampaikan ini persoalan nasib. Jika dua minggu menunggu, apa yang mau dimakan keluarga buruh. Kami mohon kepada dewan, sebab ini sifatnya mendesak betul, dan mereka tidak bisa bekerja," katanya.
Adanya keputusan dari pemerintah, katanya sudah seharusnya Polisi melakukan pengamanan, tidak justru meng-intervensi putusan tersebut. "Kita berharap agar Polres mengamankan putusan itu, sebab keluarga buruh juga butuh makan," harapnya.**(ach/pis*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar